Infotren.id - Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu poin dalam revisi ini adalah perluasan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga negara, dari 10 menjadi 16 posisi. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai tanda kembalinya Dwifungsi ABRI, sebuah konsep politik yang pernah diterapkan pada era Orde Baru.
Dwifungsi ABRI adalah kebijakan yang memberikan peran ganda kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kini terpisah menjadi TNI dan Polri sebagai alat pertahanan negara sekaligus sebagai pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Kebijakan ini diterapkan secara luas pada era Orde Baru, di mana banyak posisi strategis dalam pemerintahan, mulai dari menteri, gubernur, hingga kepala daerah, diisi oleh anggota ABRI.
Akibatnya, dominasi militer dalam pemerintahan mengurangi partisipasi masyarakat sipil, membatasi demokrasi, serta mempersempit ruang kebebasan politik. Setelah kejatuhan Presiden Soeharto pada 1998, Dwifungsi ABRI perlahan-lahan dihapuskan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Alasan Masyarakat Khawatir Jika Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali
Jika RUU TNI terbaru disahkan, banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi bangkitnya Dwifungsi ABRI dalam bentuk yang baru. Berikut beberapa alasan utama mengapa masyarakat khawatir:
1. Berkurangnya Peran Sipil dalam Pemerintahan
Dengan semakin banyaknya jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI, kekuasaan masyarakat sipil dalam mengelola pemerintahan akan semakin tergerus. Hal ini bisa menghambat regenerasi kepemimpinan dari kalangan sipil serta mengurangi kesempatan bagi profesional non-militer untuk berkontribusi dalam birokrasi negara.
2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada masa lalu, keterlibatan militer dalam pemerintahan sering kali berujung pada otoritarianisme dan penindasan terhadap kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Kekuasaan yang besar tanpa kontrol yang jelas dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


