Infotren.id - Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus lalu, memicu gelombang kritik dan kekecewaan publik. Rekaman insiden yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan momen tragis tersebut dan memunculkan tuntutan agar Polri menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir rantis, Bripka Rohmat.
Banyak yang mempertanyakan mengapa ia tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP), majelis memutuskan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun dan penempatan khusus, bukan pemecatan.
Putusan ini berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae selaku atasan yang duduk di kursi depan, yang diberhentikan tidak dengan hormat. Perbedaan sanksi ini menimbulkan perdebatan, apakah benar posisi sopir rantis bisa dipandang lebih ringan kesalahannya dibanding peran komandannya?
Hasil Putusan Sidang
Penjelasan dalam sidang menyebutkan sejumlah pertimbangan teknis dan kontekstual. Salah satunya adalah adanya titik buta (blind spot) pada kendaraan rantis yang membuat pandangan sopir terbatas.
Dari hasil pemeriksaan video insiden, majelis menilai posisi korban saat jatuh berada pada area yang tidak terlihat jelas oleh sopir. Faktor jarak dan arah jatuh korban sebelum terlindas menjadi poin penting, karena memperlihatkan bahwa peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh sopir.
Selain itu, majelis menekankan bahwa ia sedang menjalankan perintah atasan ketika insiden terjadi. Karena perintah berada di tangan komandan kendaraan, tanggung jawab etik lebih besar dibebankan kepada pejabat komando dibandingkan pelaksana teknis di balik kemudi. Oleh sebab itu, sanksi terhadap Kompol Cosmas lebih berat dibandingkan sopir.
Faktor lain yang meringankan adalah catatan disiplin Bripka Rohmat yang bersih selama 28 tahun masa dinasnya. Ia juga bersikap kooperatif, mengakui penyesalan, dan menyampaikan permohonan maaf mendalam dalam sidang. Hal ini menjadi pertimbangan tambahan bagi majelis untuk tidak menjatuhkan hukuman pemecatan, melainkan demosi hingga masa pensiunnya.
Alasan Utama Bripka Rohmat Hanya Dijatuhi Demosi
1. Blind spot rantis – pandangan sopir terhalang struktur kendaraan sehingga korban jatuh tidak terlihat jelas.
2. Posisi korban – hasil analisis video memperlihatkan korban jatuh lebih dulu sebelum terlindas, bukan akibat langsung dari tabrakan depan.
3. Perintah atasan – sopir hanya menjalankan perintah, sementara pengambilan keputusan ada pada komandan di sebelahnya.
4. Rekam jejak pribadi – selama 28 tahun dinas, Rohmat tidak pernah tersandung pelanggaran, serta menunjukkan penyesalan.
5. Pertimbangan psikologis dan situasi lapangan – kondisi ricuh di lokasi ikut dipandang sebagai faktor yang memengaruhi pengendalian.
Sanksi demosi menunjukkan bahwa institusi Polri masih menganggap Rohmat melakukan pelanggaran etik, namun tidak seberat komandannya. Putusan tersebut bukan berarti menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana jika nantinya ditemukan bukti lebih kuat. Namun, perbedaan sanksi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai konsistensi dan transparansi dalam menegakkan akuntabilitas aparat di lapangan.


