INFOTREN.ID – Komisaris Besar Polisi (KBP) Richard B. Pakpahan resmi dicopot dari jabatan Dirsamapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusul viralnya kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial CV (17). Korban adalah seorang pekerja paruh waktu di warung kopi Roemah Balkot, Kota Palu.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1442/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025, Richard dimutasi menjadi perwira menengah Polda Sulteng tanpa jabatan struktural. Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Kombes Pol Mikael P. Sitanggang, yang sebelumnya menjabat Kepala SPN Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menjelaskan bahwa mutasi ini adalah bagian dari penyegaran organisasi dan manajemen SDM Polri. "Ini juga sebagai bentuk penguatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Djoko pada Rabu (25/6/2025).
Langkah Polri memindahkan Richard ke jabatan nonstruktural ini dinilai sebagai upaya menjaga profesionalisme dan merespons tuntutan publik. Ini menunjukkan komitmen Polri terhadap akuntabilitas dan integritas aparat di lapangan.
Kasus penganiayaan remaja CV oleh Kombes Richard sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/6/2025) malam di Warkop Roemah Balkot, tempat korban bekerja paruh waktu saat libur sekolah.
Menurut keterangan keluarga korban, Richard mengamuk dan memukul remaja itu setelah pesanan makanan dianggap tidak sesuai permintaan, bahkan melemparkan telur setengah matang ke wajah CV. "Saya kecewa dengan tindakan aparat. Anak saya bukan karyawan tetap, dia hanya bantu-bantu,” kata Jerry, ayah korban, yang tetap mendesak agar kasus diproses hukum meskipun ada upaya damai.
Di sisi lain, Kombes Pol Richard membantah telah menganiaya korban, menyatakan kejadian itu hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Tidak ada pemukulan. Media pertama juga sudah klarifikasi setelah saya hubungi,” ujarnya, menyangkal tuduhan tersebut.


