Infotren.id - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan oleh DPR menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul adalah potensi kembalinya Dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang pernah menjadi kontroversi besar dalam sejarah politik Indonesia.  

Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang diterapkan pada masa Orde Baru, di mana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki peran ganda, yaitu sebagai kekuatan pertahanan negara dan juga sebagai kekuatan sosial-politik. Dalam praktiknya, doktrin ini memberikan ruang bagi militer untuk aktif dalam pemerintahan dan menempati berbagai posisi sipil, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun birokrasi.  

Namun, setelah reformasi 1998, doktrin ini dihapus sebagai bagian dari upaya demokratisasi. Reformasi TNI bertujuan untuk mengembalikan militer ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara tanpa campur tangan dalam politik dan pemerintahan sipil.  

Dalam draf RUU TNI yang beredar, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan perwira aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau cuti dari dinas militer. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi militer.  

Dengan diberikannya akses bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil, kekuasaan militer dalam pemerintahan berpotensi meningkat. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan bahwa militer tidak boleh terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil.  

iklan sidebar-1

Keterlibatan militer dalam pemerintahan juga berisiko memperbesar peluang abuse of power, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam sejarahnya, Dwifungsi ABRI telah banyak dikritik karena menyebabkan praktik otoritarianisme dan membatasi kebebasan sipil.  

Seiring dengan meningkatnya gelombang penolakan, tagar #TolakRUUTNI menjadi trending di media sosial. Sejumlah tokoh publik, organisasi masyarakat, akademisi, dan aktivis menyerukan agar pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi yang lebih luas sebelum RUU TNI ini benar-benar diterapkan.***