Infotren.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.

Surat tersebut berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, untuk periode 2023-2024.

Dalam penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi keaslian surat tersebut.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ujar Harli kepada wartawan.

Surat ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait status lahan dan izin yang diberikan.

iklan sidebar-1

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta klarifikasi dan informasi tambahan kepada Kades Kohod mengenai penerbitan sertifikat yang dimaksud.

Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah, khususnya di kawasan yang memiliki potensi sengketa.

Pihak Kejagung juga mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul sehubungan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.