INFOTREN.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan iPhone murah di Bekasi Utara kini memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan pelaku berinisial MM alias Mas Don telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengungkapkan, saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat ini tahapannya pelaku ditahan di rutan Polsek Bekasi Utara dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan, saat ini sedang diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Tono Listianto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban bernama Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta akibat tergiur penawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran yang dipromosikan melalui media sosial pelaku.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang muka (DP) ke rekening pribadinya. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok tidak tersedia dan mengarahkan korban untuk melakukan upgrade ke tipe yang lebih mahal, sehingga menambah kerugian.
AKP Tono Listianto juga mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
“Apabila ada korban lain dengan kasus serupa, kami menghimbau untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, khususnya terkait penawaran barang elektronik dengan harga yang tidak wajar.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming iPhone murah, harus dicrosscheck terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.