TANGSEL, Infotren.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan menegaskan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rusadin, Pimpinan Redaksi BantenNet. 

Organisasi profesi wartawan itu meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Polres Tangerang Selatan yang saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami Rusadin saat menghadiri mediasi kecelakaan lalu lintas di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi, memastikan laporan korban telah diterima dan sedang ditangani penyidik.

"Bahwa benar ada peristiwanya dan sudah dibuatkan laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2026," kata Yudi.

Menurut Yudi, Unit Reskrim masih mendalami peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui kejadian.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan para saksi," ujarnya.

Polisi berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Di tengah proses hukum tersebut, Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta aparat bertindak profesional dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.