Infotren.id - Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara pidana dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno hingga proses hukum selesai.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyusul penundaan Sidang Lanjutan ke-16 di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah hasil digital forensik dan tes DNA yang dibutuhkan dalam proses pembuktian belum selesai.

Dalam keterangannya, Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Toni yang menyatakan kesediaannya mengikuti seluruh proses hukum guna mengungkap kebenaran materiil.

“Kami mengapresiasi komitmen untuk mencari kebenaran melalui jalur hukum yang sah. Sikap kooperatif ini penting untuk menjaga proses hukum tetap objektif dan menghindari berkembangnya opini liar di luar persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan harus tetap menjadi ruang utama dalam menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu hasil persidangan dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh pembuktian selesai dilakukan.

Polda Jabar juga menegaskan akan menjamin keamanan dan ketertiban selama rangkaian persidangan berlangsung. Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Fokus kami pada sidang berikutnya adalah transparansi pembuktian. Masyarakat dapat memantau prosesnya, dan kami menjamin seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Hendra.