TANGSEL, Infotren.id – Di tengah aksi unjuk rasa ratusan warga Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memilih turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog terkait polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar klaim lahan oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH).
Aksi warga yang berlangsung di Kantor BPN Tangsel, Kamis (11/6/2026) kemarin, merupakan lanjutan dari perjuangan masyarakat yang meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan SHGB yang terbit pada 2023 dan kini menjadi sumber konflik lahan di kawasan Situ Rompong, Jumat (12/6/2026).
Saat massa menyampaikan tuntutannya, Seto Apriyadi keluar menemui warga dan menegaskan bahwa BPN tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat.
"Kami selalu mendukung dan menghargai setiap masukan dari warga. Terkait persoalan ini, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh agar dapat memahami duduk perkaranya dengan baik," kata Seto di hadapan peserta aksi.
Tak hanya mendengarkan aspirasi dari luar pagar kantor, Seto juga mengundang perwakilan warga untuk berdiskusi secara langsung guna mencari titik terang persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Bapak-Ibu, saya minta perwakilan dari warga untuk masuk berbicara dengan saya. Mari kita duduk bersama dan membahas persoalan ini dengan baik," ujarnya.
Langkah tersebut disambut positif warga yang berharap BPN dapat memberikan perhatian serius terhadap tuntutan mereka, terutama terkait legalitas penerbitan SHGB yang saat ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak pengembang.
Sebelum mendatangi Kantor BPN Tangsel, warga terlebih dahulu menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani substansi sengketa pertanahan yang dipersoalkan warga.
Kuasa hukum warga Situ Rompong, Bambang Pujo, mengatakan aksi yang dilakukan merupakan upaya masyarakat mencari kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.