INFOTREN.ID - Sebanyak empat orang yang menjabat sebagai perangkat Desa Turitempel di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah dikenai sanksi disiplin oleh pemerintah desa setempat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang cukup serius.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut adalah tindakan mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan kantor pemerintahan desa. Perilaku ini dianggap melanggar kode etik dan disiplin sebagai aparatur sipil.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, keempat aparatur desa itu dijatuhi hukuman berupa Surat Peringatan Kedua (SP 2). Pemberian SP 2 ini merupakan penegasan tegas mengenai standar disiplin kepegawaian di lingkungan pemerintahan desa.

Selain SP 2 yang diterima oleh keempatnya, salah satu dari empat orang yang terlibat dalam insiden tersebut dipastikan akan menghadapi hukuman tambahan yang lebih berat. Hukuman tambahan tersebut berupa skorsing dari tugas kerjanya untuk sementara waktu.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya pemberian sanksi tegas ini kepada jajarannya yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan pembahasan internal yang mendalam.

"Keputusan pemberian sanksi ini diambil setelah melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," ujar Rohmat.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni, untuk membahas secara menyeluruh dan memutuskan langkah penanganan terbaik atas kasus pelanggaran disiplin ini. Musdesus ini berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan internal desa.

"Musdesus tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni, untuk membahas dan memutuskan langkah penanganan kasus ini secara internal," kata Rohmat.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh perangkatnya dalam menjalankan tugas pemerintahan di Desa Turitempel.