INFOTREN.ID - Di balik gemerlap dunia pendidikan, tersimpan pilu yang mendalam. Ratusan guru honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menghadapi kenyataan pahit: dirumahkan. Kegagalan mereka dalam seleksi PPPK Paruh Waktu (PW) membuka luka lama tentang sistem yang dianggap kurang adil. Apa sebenarnya yang terjadi?
518 Guru Honorer "Menganggur": Fakta yang Mencengangkan
Sebanyak 518 guru honorer di NTB terpaksa dirumahkan setelah dinyatakan gagal dalam seleksi PPPK PW. Fakta ini tentu mengejutkan, mengingat peran penting guru honorer dalam menopang pendidikan di daerah.
Penyebab Kegagalan: Sederet Alasan yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Berdasarkan data yang beredar, ada sembilan faktor utama yang menyebabkan guru honorer gagal menjadi PPPK PW. Mulai dari pernah ikut seleksi CPNS, masa kerja kurang dari dua tahun, hingga tidak lulus administrasi. Ironisnya, masa kerja yang kurang dari dua tahun menjadi alasan paling dominan.
Mutasi dan Masa Pengabdian: Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Salah satu masalah krusial adalah pengakuan masa kerja bagi guru honorer yang berpindah dari sekolah swasta ke negeri, atau mutasi antar daerah. Banyak guru yang merasa diperlakukan tidak adil karena masa pengabdian mereka selama bertahun-tahun di sekolah swasta seolah tidak dianggap.
"Dalam sistem seleksi PPPK, masa kerja di sekolah swasta kerap tidak terbaca atau tidak diakui, meski guru tersebut telah mengabdi belasan tahun," dilansir dari Pojok Satu (6/1).


