INFOTREN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026 ini jadi bagian dari strategi penguatan ekosistem halal nasional, sekaligus persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Saat membuka kegiatan, dikutip dari siaran pers BPJPH, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menegaskan peran strategis pelaku usaha besar dalam mendukung keberhasilan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. 

“Usaha besar punya umber daya, pengalaman, dan standar yang bisa menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan,” ucap Babe Haikal, di Jakarta Timur, 29 Januari 2026.

“Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil,” lanjutnya. 

Babe Haikal menambahkan, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha. 

iklan sidebar-1

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin. foto: BPJPH

“Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” terangnya.

Ia menambahkan, sinergitas tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.