INFOTREN.ID - Tahun 2028 mendatang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia, menggantikan Jakarta yang selama ini menjadi pusat kekuasaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang memperbarui arah kebijakan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah.

Pemerintah berkomitmen menjadikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pusat kegiatan kenegaraan, mulai dari kantor presiden, kementerian, hingga pemukiman ASN yang akan dipindahkan secara bertahap.

Visi Pemerataan dan Kota Masa Depan

iklan sidebar-1

Langkah ini bukan sekadar relokasi administratif. Pemerintah menargetkan pemindahan ini sebagai upaya menjawab ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Sudah bukan rahasia lagi, selama ini, Pulau Jawa, khususnya Jakarta menanggung beban ganda: pusat pemerintahan, ekonomi, dan layanan publik.

IKN digadang sebagai kota hijau, modern, dan cerdas yang mewakili wajah baru Indonesia: berkelanjutan, inklusif, dan tidak Jawa-sentris. 

Dengan 50 persen wilayah dialokasikan untuk ruang terbuka dan hunian layak, serta indeks konektivitas ditargetkan mencapai 0,74, IKN diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga solusi jangka panjang.