Infotren - Menjelang Iduladha, umat Muslim yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang terlanjur memotong kuku sebelum berkurban? Para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas menyatakan bahwa hal ini tidak membatalkan ibadah kurban yang dilakukan, meskipun perbuatan tersebut makruh atau tidak disukai.

Pendapat ini mengacu pada pandangan Imam Nawawi yang menyebutkan bahwa memotong kuku dan rambut hanyalah anjuran untuk ditinggalkan, bukan syarat sahnya kurban. Artinya, kurban tetap sah meskipun orang yang berkurban sudah terlanjur memotong kuku atau rambutnya.

Meski demikian, sangat dianjurkan bagi yang berkurban untuk mengikuti anjuran ini sebagai bentuk kesungguhan dan ketaatan dalam menjalankan sunnah Rasulullah SAW. Larangan ini juga sebagai simbol penyamaan kondisi dengan hewan kurban yang tidak boleh dicacat sebelum disembelih.

Bagi yang lupa atau tidak tahu tentang larangan tersebut, tidak ada dosa dan kurbannya tetap diterima oleh Allah SWT. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dan tidak memberatkan dalam hal ibadah.

iklan sidebar-1

Namun, jika pemotongan kuku dilakukan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya, sebagian ulama menyebut bahwa orang tersebut telah meninggalkan keutamaan dan pahalanya bisa berkurang. Oleh karena itu, pemahaman akan hukum ini penting disosialisasikan menjelang hari raya kurban.

Dengan mengetahui hukum ini, diharapkan umat Islam dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyambut Iduladha dan menjalankan ibadah kurban secara maksimal. Mengikuti sunnah Nabi tidak hanya memperkuat keimanan, tapi juga membawa keberkahan dalam hidup.