Infotren.id - Bersiwak atau sikat gigi saat berpuasa adalah salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam, terutama terkait dengan apakah hal tersebut membatalkan .puasa atau tidak. Dalam Islam, menjaga kebersihan mulut dan gigi sangat dianjurkan, tetapi bagaimana hukumnya jika dilakukan di siang hari saat bulan Ramadan?  

Mayoritas ulama sepakat bahwa sikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam tenggorokan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaannya di siang hari.

Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, menggosok gigi menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi tetap diperbolehkan di siang hari Ramadan. Bahkan, penggunaan siwak sangat dianjurkan berdasarkan hadits Rasulullah:

   "Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudu."(HR. Bukhari dan Muslim)  

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menyebutkan bahwa bersiwak atau menggosok gigi tetap dianjurkan bagi orang yang berpuasa, baik di pagi maupun sore hari.  

iklan sidebar-1

Namun berdasarkan Mazhab Syafi’i memandang bahwa menggosok gigi di siang hari setelah waktu Zuhur makruh, karena dikhawatirkan akan menghilangkan aroma khas mulut orang yang berpuasa, yang sebenarnya memiliki keutamaan di sisi Allah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

   "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi."(HR. Bukhari dan Muslim)  

Namun, pendapat ini tidak menyatakan bahwa menggosok gigi membatalkan puasa, hanya saja lebih baik dihindari setelah Zuhur. Walaupun demikian perlu diperhatikan, menggosok gigi menggunakan pasta gigi dapat membatalkan puasa jika tertelan, karena sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan secara sengaja dapat membatalkan puasa. Rasulullah bersabda:  

   "Berlebihanlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudu), kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)