INFOTREN.ID – Kabar pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun, Tarman, dengan gadis muda, Shela Arika (24), di Pacitan, Jawa Timur, sempat menggemparkan media sosial. 

Pernikahan beda usia 50 tahun ini menjadi viral bukan hanya karena selisih umur yang jauh, tetapi juga karena mahar fantastis yang disebutkan berupa cek senilai Rp 3 miliar dan satu unit mobil.

Namun, kehebohan segera berganti menjadi sorotan tajam setelah muncul kabar bahwa mahar berupa cek tunai tersebut diduga fiktif atau cek kosong. 

Bahkan, belakangan terungkap bahwa sang kakek juga merupakan mantan narapidana kasus penipuan. Isu ini sontak memunculkan pertanyaan besar di masyarakat.

Dalam hukum Islam dan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, mahar (maskawin) bukanlah termasuk rukun atau syarat sahnya pernikahan.

iklan sidebar-1

Rukun pernikahan meliputi adanya calon suami-istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.

Pasal 34 ayat (1) KHI dengan jelas menyatakan: "Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan."

Ini berarti, meskipun mahar yang disebutkan ternyata fiktif atau tidak dapat dicairkan (cek kosong), akad nikah yang telah dilakukan tetap dianggap sah secara hukum agama maupun hukum negara, selama rukun dan syarat lainnya terpenuhi (ada wali, saksi, dan ijab qabul yang sah).

Jika mahar yang disebutkan berupa cek fiktif atau cek kosong, maka status mahar tersebut masuk dalam kategori mahar yang belum ditunaikan. Ketidaksempurnaan atau bahkan hilangnya mahar tidak membatalkan akad nikah.