Infotren.id - Pesta pernikahan biasanya identik dengan musik meriah dan hiburan bagi para tamu. Namun, belakangan ini muncul isu yang cukup mengejutkan: royalti musik yang wajib dibayarkan bahkan saat pesta berlangsung tertutup atau hanya untuk keluarga. Peraturan ini berasal dari lembaga manajemen kolektif yang mewadahi hak cipta musisi Indonesia, salah satunya WAMI (Wahana Musik Indonesia).
Menurut WAMI, setiap lagu yang diputar di acara pernikahan tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati. Biaya royalti dihitung sebesar 2 persen dari total biaya pesta, dan yang bertanggung jawab membayarnya bukan penyanyi atau pengisi acara, melainkan keluarga mempelai yang menyelenggarakan pesta.
Hal ini berlaku meski pesta pernikahan tidak bersifat komersial. Pihak WAMI beralasan bahwa penyelenggara biasanya menyewa alat musik, sound system, lampu, hingga membayar biduan, sehingga pencipta lagu berhak menerima kompensasi.
Kebijakan ini menuai protes karena dianggap merepotkan. Selain sulitnya memantau acara yang tidak dipublikasikan, penolakan membayar royalti bisa berujung masalah hukum. Contohnya, seorang pengelola restoran di Bali sempat dipidana karena sengketa royalti lagu, meski akhirnya kedua pihak berdamai dengan mahar mencapai Rp2,2 miliar.
Hingga kini, pemantauan pembayaran royalti di pesta pernikahan umumnya mengandalkan laporan masyarakat.
Di sisi lain, beberapa musisi Indonesia mulai memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memutar musik tanpa pungutan royalti.
Misalnya, Ahmad Dani dan Virza mengizinkan kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan memutar lagu ciptaan mereka secara gratis. Inisiatif ini menjadi angin segar bagi keluarga atau penyelenggara acara yang ingin menghadirkan hiburan tanpa terbebani biaya tambahan royalti.***


