INFOTREN.ID - Kasus pengeroyokan penagih utang di Kalibata menjadi titik balik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bereaksi keras dengan menjanjikan penertiban praktik penagihan utang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman.
"OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen," tegas Mahendra Siregar kepada awak media di Kantor Menko Perekonomian Jakarta (16/12).
Namun, pertanyaan sederhana pun muncul, apakah aturan yang ada sudah cukup efektif?
POJK No. 22/POJK.07/2023: Sekadar Macan Kertas?
OJK sebenarnya telah memiliki aturan main yang tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Namun, banyak yang menilai bahwa aturan ini masih lemah dalam implementasi.
Kasus penagihan utang dengan cara-cara intimidasi, kekerasan, hingga pelecehan masih marak terjadi.



