BisnisMarket– Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar diskusi terkait perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Naskah Akademik, Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Acara ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi V DPR RI, seperti Adi Setiawan, S.H., M.E.CDEV, dan Akhmad Aulawi, S.H., M.H. Hadir pula jajaran pengurus Pusat Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) yang diwakili Presiden APSI, DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., bersama Desti Erliana Pratiwi, S.Ne., S.H., M., Chairulsyah, S.H., dan Marulloh.
Dalam pemaparannya, Presiden APSI, yang akrab disapa Karaeng Akbar, menyoroti persoalan overdimensi dan overload (ODOL) yang merugikan banyak pihak, terutama para sopir.
“Sopir sering dijadikan pihak yang disalahkan atas kecelakaan di jalan. Padahal, banyak kecelakaan terjadi karena pemilik barang memaksa kendaraan tetap beroperasi meskipun melanggar aturan ODOL,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025).
Karaeng Akbar menjelaskan, dampak ODOL tidak hanya merugikan sopir secara fisik maupun finansial, tetapi juga masyarakat umum.
Kerusakan jalan akibat ODOL memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran hingga Rp4,7 triliun per tahun, terutama di wilayah Pantura.
“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk hal lain yang lebih produktif,” tegasnya.
Selain itu, APSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hubungan kerja yang jelas bagi para sopir.


