Infotren - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik kerap muncul setiap Iduladha. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik diperbolehkan, dengan syarat tertentu.

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yaitu tiga hari setelah Iduladha. Pada masa ini, umat Islam dianjurkan segera mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak.

Namun, jika proses distribusi telah selesai dan sebagian daging ingin disimpan untuk dikonsumsi, hal tersebut tidak dilarang dalam syariat. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun pernah membolehkan penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari.

Fatwa MUI menegaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah bagian dari anjuran pada masa awal Islam, yang kemudian diperbolehkan setelah kondisi umat berubah. Penyimpanan kini dinilai sah dan bermanfaat, terutama demi mencegah pemborosan.

Dalam praktiknya, daging kurban yang disimpan dengan benar dalam freezer bisa bertahan hingga beberapa bulan. Ini memungkinkan keluarga penerima memanfaatkannya dalam jangka waktu lebih lama dan lebih efisien.

iklan sidebar-1

Meskipun demikian, pembagian daging kurban tetap harus diprioritaskan selama hari-hari tasyrik agar hak para mustahik segera terpenuhi. Setelahnya, barulah sisanya dapat diolah atau disimpan sesuai kebutuhan keluarga.

MUI mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keadilan dalam pembagian kurban serta menjaga nilai ibadah dan sosialnya. Penyimpanan daging kurban bukan sekadar soal teknis, tapi juga soal niat dan kebermanfaat