Infotren - Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah qurban. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah boleh seseorang berqurban jika dirinya belum diaqiqahi?

Dalam Islam, aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda dari sisi hukum dan waktu pelaksanaannya. Aqiqah merupakan sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Sementara itu, qurban adalah ibadah tahunan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.

Para ulama sepakat bahwa tidak ada syarat harus melaksanakan aqiqah terlebih dahulu untuk bisa berqurban. Artinya, seseorang yang belum diaqiqahi tetap diperbolehkan untuk berqurban jika sudah mampu secara finansial.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang seseorang berqurban meski belum diaqiqahi. Bahkan, ibadah qurban tetap sah dan berpahala selama memenuhi syarat dan rukun qurban yang ditentukan.

iklan sidebar-1

Meski demikian, jika seseorang memiliki kemampuan, tetap dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk menyempurnakan sunnah. Namun, hal ini tidak menghalangi pelaksanaan qurban jika waktu dan rezeki telah memungkinkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk berqurban meski belum sempat diaqiqahi. Selama niat ikhlas dan kemampuan ada, Allah menerima setiap amal kebaikan dari hamba-Nya.