Infotren - Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berqurban. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: bolehkah membeli hewan qurban dengan cara dicicil?

Menurut para ulama, membeli hewan qurban dengan sistem cicilan diperbolehkan asalkan akadnya jelas dan tidak mengandung riba. Artinya, jika pembelian dilakukan melalui lembaga atau pihak yang tidak menambahkan bunga dalam transaksi, maka hukumnya sah dan halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa sistem cicilan diperbolehkan selama tidak memberatkan dan dilandasi niat yang tulus untuk beribadah. Qurban merupakan ibadah sunnah muakkad, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

Beberapa lembaga keuangan syariah bahkan telah menyediakan program cicilan hewan qurban tanpa bunga. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berqurban namun memiliki keterbatasan finansial.

Namun, penting untuk memastikan bahwa cicilan tersebut lunas sebelum hari penyembelihan hewan qurban. Sebab, kepemilikan hewan harus sah secara penuh sebelum qurban dilakukan agar ibadahnya diterima.

iklan sidebar-1

Selain itu, umat Muslim dianjurkan untuk mencicil hewan qurban jauh-jauh hari sebelum Idul Adha. Hal ini memberi waktu cukup untuk melunasi cicilan dan menghindari keraguan dalam kepemilikan saat hari penyembelihan tiba.

Dengan memahami aturan dan niat yang benar, membeli hewan qurban secara nyicil bisa menjadi solusi praktis tanpa mengurangi nilai ibadahnya. Yang terpenting adalah memastikan transaksi sesuai syariat dan diniatkan sebagai bentuk taqwa kepada Allah SWT.