TANGSEL, Infotren.id - Dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek lapangan padel di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini berujung pada langkah tegas aparat penegak perda.
Satpol PP Tangerang Selatan memastikan akan memanggil pihak pengusaha guna menelusuri legalitas proyek yang fisiknya hampir rampung tersebut, Selasa (24/2/2026).
Langkah pemanggilan ini dilakukan menyusul temuan di lapangan yang tidak menunjukkan adanya papan informasi PBG di area proyek. Padahal, papan tersebut merupakan bentuk transparansi bahwa bangunan telah mengantongi izin resmi sebelum didirikan dan dioperasikan.
Di lokasi hanya terpasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertanggal 6 November 2025. Namun, dokumen tersebut bukan izin mendirikan bangunan dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti PBG.
Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran perizinan berlalu tanpa klarifikasi.
“Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengusaha untuk dimintai dokumen perizinan yang sah. Jika memang belum memiliki PBG, tentu ada mekanisme penindakan yang akan kami tempuh,” ujar Ahmad Dohiri.
Menurutnya, penegakan aturan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum. Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Semua pelaku usaha harus patuh terhadap aturan yang sama. Tidak ada perlakuan khusus. Kalau izinnya belum lengkap, ya harus dihentikan sementara sampai dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, telah menyampaikan komitmennya untuk menertibkan bangunan tanpa PBG tanpa pandang bulu. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik yang menunggu realisasi di lapangan.

