TANGSEL, Infotren.id - Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Cempaka Putih, Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memantik sorotan publik.
Bukan soal olahraga yang sedang tren, melainkan dugaan pelanggaran administrasi karena bangunan tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal fisiknya hampir rampung.
Pantauan di lokasi pada Senin (23/02/2026), tidak terlihat papan informasi PBG yang lazimnya terpasang di area proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketiadaan papan izin pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah proyek ini memang berjalan tanpa izin resmi?
Menariknya, di lokasi justru terpampang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan tertanggal 6 November 2025.
Namun, dokumen tersebut bukanlah izin pembangunan, melainkan sebatas surat rekomendasi terkait aspek ketertiban umum.
Secara regulasi, surat tersebut tidak dapat menggantikan fungsi PBG sebagai syarat wajib sebelum bangunan didirikan dan dioperasikan. Artinya, apabila benar PBG belum terbit, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Situasi ini menjadi ujian konsistensi bagi pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap bangunan tanpa PBG.
Ia bahkan menyatakan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin harus ditertibkan tanpa pandang bulu.

