TANGSEL, Infotren.id – PT Adhimix RMC yang mengoperasikan batching plant di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dikenai sanksi administratif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dampak lingkungan dari aktivitas produksi perusahaan, Selasa (24/2/2026).
Warga sebelumnya mengeluhkan sebaran debu semen yang masuk ke area permukiman, termasuk setelah insiden ledakan tabung semen yang menyebabkan partikel beterbangan dan menempel di rumah-rumah warga.
Namun hingga panggilan kedua dilayangkan, pihak PT Adhimix RMC tidak hadir untuk memberikan klarifikasi resmi, baik mengenai insiden tersebut maupun terkait legalitas perizinan operasionalnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan merupakan sikap tidak kooperatif yang tidak dapat diabaikan.
“Panggilan itu resmi dalam rangka klarifikasi. Kalau tidak diindahkan, tentu ada tahapan sanksi yang akan kami tempuh sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis lanjutan, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga penyegelan lokasi usaha apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban klarifikasi atau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dampak lingkungan, muncul pula dugaan bahwa perusahaan belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak perizinan, PT Adhimix RMC diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

