INFOTREN.ID— Esok, Senin 9 Februari, satu hakim
tunggal di PN Denpasar akan membacakan putusan praperadilan I Made Daging,
Kepala Kanwil BPN Bali. Di balik teknis hukum, putusan ini telah menjadi
barometer: sejauh mana negara membedakan kesalahan administrasi dari kejahatan
pidana.
Kasus ini berakar pada sengketa tanah Pura Dalem Balangan
yang berlarut. Penyidik menjerat Daging dengan Pasal 421 KUHP lama
(penyalahgunaan wewenang). Namun dalam persidangan, fondasi perkara ini justru
dipertanyakan dari dokumen internal negara sendiri.
Kunci pertanyaan muncul dari Berita Acara Satgas
Pencegahan Mafia Tanah Bali tahun 2018, yang ditandatangani bersama
perwakilan BPN Bali dan Ditreskrimum Polda Bali. Dokumen itu
menyimpulkan bahwa terhadap objek sengketa yang sama, terindikasi
"keterlibatan mafia tanah" dari pihak pengadu yang
"telah memanfaatkan lembaga peradilan". Rekomendasinya murni
administratif. Tidak ada usulan pidana.
Enam tahun kemudian, Polda Bali yang sama mengembangkan
penyidikan pidana atas kasus ini. Kuasa hukum Daging, Gede Pasek Suardika,
menyoroti ironi ini: "Tahun 2018 Satgas sudah buat keputusan.
Siapa yang tanda tangan? Ada 3 orang wakil Polda... Apa kesimpulan
akhirnya?"
Persidangan juga menjadi ajang perdebatan masa transisi
KUHP. Tim kuasa hukum berargumen bahwa sejak KUHP baru (UU No. 1/2023)
diundangkan pada 2 Januari 2023, landasan hukum penyidikan sudah berubah. Pasek
menegaskan: "Perintah undang-undang pasal 3 ayat 2 memerintahkan
bahwa begitu berlaku maka 2 Januari itu harus ditutupkan... Dari undang-undang
sampai perintah Bareskrim, harus dijalankan."
Menurut konstruksi ini, kelanjutan penyidikan setelah
tanggal itu dapat ditafsirkan sebagai penyimpangan dari perintah hukum yang
berlaku. Ini bukan debat teknis semata, melainkan ujian konsistensi negara
dalam menghormati produk hukumnya sendiri.
Ahli hukum pidana dan mantan Wakapolri Oegroseno yang hadir
di sidang memberikan peringatan konseptual. Mereka menekankan prinsip ultimum
remedium: hukum pidana adalah jalan terakhir, setelah jalur
administratif dan disiplin ditempuh. Kriminalisasi atas keputusan
administratif, menurut mereka, berpotensi melumpuhkan birokrasi pelayanan
publik.
Dua Skenario, Dua Sinyal
Jika hakim mengabulkan permohonan, putusan akan dibaca
sebagai koreksi. Ini menegaskan bahwa:


