INFOTREN.ID— Esok, Senin 9 Februari, satu hakim tunggal di PN Denpasar akan membacakan putusan praperadilan I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali. Di balik teknis hukum, putusan ini telah menjadi barometer: sejauh mana negara membedakan kesalahan administrasi dari kejahatan pidana.

Kasus ini berakar pada sengketa tanah Pura Dalem Balangan yang berlarut. Penyidik menjerat Daging dengan Pasal 421 KUHP lama (penyalahgunaan wewenang). Namun dalam persidangan, fondasi perkara ini justru dipertanyakan dari dokumen internal negara sendiri.

Kunci pertanyaan muncul dari Berita Acara Satgas Pencegahan Mafia Tanah Bali tahun 2018, yang ditandatangani bersama perwakilan BPN Bali dan Ditreskrimum Polda Bali. Dokumen itu menyimpulkan bahwa terhadap objek sengketa yang sama, terindikasi "keterlibatan mafia tanah" dari pihak pengadu yang "telah memanfaatkan lembaga peradilan". Rekomendasinya murni administratif. Tidak ada usulan pidana.

Enam tahun kemudian, Polda Bali yang sama mengembangkan penyidikan pidana atas kasus ini. Kuasa hukum Daging, Gede Pasek Suardika, menyoroti ironi ini: "Tahun 2018 Satgas sudah buat keputusan. Siapa yang tanda tangan? Ada 3 orang wakil Polda... Apa kesimpulan akhirnya?"

Persidangan juga menjadi ajang perdebatan masa transisi KUHP. Tim kuasa hukum berargumen bahwa sejak KUHP baru (UU No. 1/2023) diundangkan pada 2 Januari 2023, landasan hukum penyidikan sudah berubah. Pasek menegaskan: "Perintah undang-undang pasal 3 ayat 2 memerintahkan bahwa begitu berlaku maka 2 Januari itu harus ditutupkan... Dari undang-undang sampai perintah Bareskrim, harus dijalankan."

iklan sidebar-1

Menurut konstruksi ini, kelanjutan penyidikan setelah tanggal itu dapat ditafsirkan sebagai penyimpangan dari perintah hukum yang berlaku. Ini bukan debat teknis semata, melainkan ujian konsistensi negara dalam menghormati produk hukumnya sendiri.

Ahli hukum pidana dan mantan Wakapolri Oegroseno yang hadir di sidang memberikan peringatan konseptual. Mereka menekankan prinsip ultimum remedium: hukum pidana adalah jalan terakhir, setelah jalur administratif dan disiplin ditempuh. Kriminalisasi atas keputusan administratif, menurut mereka, berpotensi melumpuhkan birokrasi pelayanan publik.

Dua Skenario, Dua Sinyal

Jika hakim mengabulkan permohonan, putusan akan dibaca sebagai koreksi. Ini menegaskan bahwa: