TANGERANG, Infotren.id – Kasus dugaan penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Palem Semi, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali memicu sorotan terhadap praktik penagihan kendaraan oleh debt collector di lapangan. Peristiwa yang terjadi pada Senin (23/2/2026) tersebut kini ditangani serius oleh Polres Tangerang Selatan.
Korban berinisial BS, yang diketahui bernama Bastian Sori, merupakan advokat sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan tiga orang yang mengaku sebagai debt collector.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Boy menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi di Kelapa Dua.
“Benar, adanya kejadian sekelompok matel (mata elang) yang menganiaya di Kelapa Dua,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pria tersebut datang untuk menarik satu unit mobil Honda berwarna putih bernomor polisi B 2550 JUN yang diduga terkait tunggakan pembiayaan. Ketegangan muncul saat korban mempertanyakan dokumen resmi serta legalitas penarikan kendaraan tersebut.
Situasi diduga memanas ketika para penagih utang mencoba memasuki pekarangan rumah korban. Adu argumen kemudian berubah menjadi keributan yang berujung pada aksi penusukan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik penarikan kendaraan yang berakhir dengan kekerasan. Secara regulasi, penagihan dan eksekusi jaminan fidusia wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat serta tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, apalagi disertai kekerasan fisik.
Pihak perusahaan pembiayaan, Mandiri Tunas Finance (MTF), melalui Corporate Secretary Division Head Dadan Hamdhani, menyatakan tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam proses penagihan.
“Perusahaan memiliki ketentuan dan standar operasional yang mengatur tata cara serta etika penagihan, yang telah disosialisasikan dan diwajibkan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan,” ujarnya.

