INFOTREN.ID— Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2), menutup satu babak namun membuka pertanyaan yang lebih dalam. Permohonan praperadilan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, ditolak. Secara prosedural, penetapan tersangka oleh Polda Bali dinyatakan sah.
Namun, di balik putusan yang secara prosedural menguntungkan aparat penegak hukum itu, terbentang jejak panjang yang mengarah pada pola klasik sengketa pertanahan Indonesia: wilayah abu-abu tempat administrasi beririsan dengan pidana, dan bayang-bayang praktik yang oleh sejumlah tokoh hukum disebut sebagai pola kerja mafia tanah.
Praperadilan, sebagai benteng pertama uji prosedur, memilih untuk bersikap sempit. Hakim menyatakan hanya berwenang menilai apakah penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti—sebuah syarat yang dipenuhi. Persoalan apakah Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 yang dijadikan dasar masih berlaku, dinilai di luar kewenangannya. Itu wilayah Mahkamah Konstitusi atau hakim pada persidangan pokok.
Di situlah letak paradoks yang dipegang teguh tim kuasa hukum. Mereka bersikukuh bahwa kedua pasal itu telah tidak berlaku atau kedaluwarsa—sebuah klaim yang, menurut mereka, bahkan diakui oleh pihak lawan dalam persidangan. Argumen mereka berpijak pada fondasi paling dasar hukum pidana: nullum crimen nulla poena sine lege. Tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas berlaku. Mereka merujuk Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru yang memerintahkan penghentian demi hukum untuk ketentuan yang sudah tidak berlaku.
Jika logika ini diterima, maka seluruh bangunan penyidikan seharusnya runtuh sejak awal. Namun, praperadilan memilih logika yang berbeda: logika formalitas. Selama berkas proseduralnya lengkap, proses boleh melanjut.
Kekosongan penilaian terhadap substansi pasal itu kemudian menguak lapisan kasus yang lebih peka: keberadaan Dokumen Hasil Rapat Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali tahun 2018.
Dokumen yang ditandatangani bersama perwakilan BPN dan aparat kepolisian itu justru menyimpulkan hal yang berseberangan dengan konstruksi perkara pidana sekarang. Satgas waktu itu melihat indikasi praktik mafia tanah dari pihak pengadu. Rekomendasinya administratif murni.

Tujuh tahun berselang, objek yang sama berubah wajah menjadi perkara pidana korupsi dengan tersangka pejabat BPN. Pergeseran haluan dari administratif ke pidana ini bukan hal baru dalam peta sengketa tanah. Pola ini mengingatkan pada peringatan yang kerap disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: bahwa mafia tanah sering beroperasi dengan mengkriminalisasikan lawannya, mengubah sengketa administrasi menjadi ancaman pidana untuk memaksa kompromi.
Mantan Wakapolri Oegroseno, dalam konteks kasus ini, juga telah mengingatkan prinsip ultimum remedium. Jalur pidana mestinya jalan terakhir, bukan langkah pertama. Ketika setiap selisih administrasi langsung naik ke ranah pidana, yang lumpuh bukan hanya pejabatnya, tetapi seluruh mekanisme pengambilan keputusan pelayanan publik.


