INFOTREN, ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi dengan tenang gugatan hukum yang dilayangkan oleh seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel), Tati Suryati, terkait dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). 

Dalam perkara itu, Tati yang merupakan konsumen SPBU Shell menggugat Menteri ESDM sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap kebijakan distribusi dan pengawasan BBM di Indonesia, Jumat (10/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah berjalan.

“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” ujar Bahlil kepada wartawan.

iklan sidebar-1

Bahlil menambahkan, pihak Kementerian ESDM siap memberikan klarifikasi maupun keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila dibutuhkan oleh pengadilan. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan energi nasional, termasuk pasokan BBM di semua SPBU, baik milik BUMN maupun swasta.

“Kami di Kementerian ESDM terus berupaya memastikan distribusi energi berjalan merata, termasuk di sektor swasta,” imbuhnya.

Sementara itu, gugatan Tati Suryati menjadi perhatian publik karena menyoroti kelangkaan BBM di beberapa SPBU non-pertamina.