Infotren.id - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, momen yang penuh berkah dan ampunan. Di tengah persiapan menyambut bulan yang mulia ini, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan umat Muslim adalah mengenai hukum puasa bagi seseorang yang belum sempat melaksanakan mandi wajib hingga waktu Subuh tiba.

Banyak yang khawatir apakah kondisi tersebut dapat mempengaruhi keabsahan puasa mereka atau bahkan membuatnya menjadi batal. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang belum melaksanakan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah puasa? Apakah tetap diterima dan sah?

Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan junub (hadas besar) tetap diperbolehkan untuk berpuasa meskipun belum sempat mandi wajib hingga waktu Subuh tiba. Dengan kata lain, puasa yang dijalankan tetap sah selama orang tersebut telah berniat puasa sebelum fajar dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa setelahnya.  

Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa:  

"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa."

iklan sidebar-1

(HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109).

Hadis ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak membatalkan puasa, dan seseorang boleh mandi wajib setelah fajar tanpa mempengaruhi keabsahan puasanya. Namun, disunnahkan untuk segera mandi agar bisa melaksanakan salat Subuh tepat waktu dan tetap dalam keadaan suci selama beribadah.