Infotren.id - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pembahasan ini berlangsung pada 14 hingga 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, dan ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025. Beberapa perubahan dalam revisi UU TNI menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan karena berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh perwira TNI aktif. Saat ini, UU TNI Pasal 47 Ayat 2 mengizinkan perwira aktif untuk menempati jabatan di 10 kementerian dan lembaga tanpa harus pensiun. Namun, dalam revisi yang dibahas, jumlah tersebut akan bertambah menjadi 16 kementerian atau lembaga.
Dampak dari kebijakan ini dapat menciptakan dilema antara profesionalisme TNI dan peran sipil. Keberadaan perwira aktif dalam lembaga-lembaga sipil berpotensi menimbulkan bias militer dalam pengambilan kebijakan yang seharusnya bersifat demokratis dan berbasis pada kepentingan publik. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi kesempatan bagi profesional sipil untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Perubahan lainnya adalah perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Sebelumnya, usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Dalam revisi UU TNI, usia pensiun Bintara dan Tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sedangkan perwira bisa bertahan hingga usia 58 hingga 62 tahun, tergantung pangkat atau kebijakan presiden.
Dampaknya, perpanjangan usia pensiun ini dapat memperlambat regenerasi dalam tubuh TNI, sehingga kesempatan bagi perwira muda untuk naik pangkat menjadi lebih terbatas. Selain itu, beban anggaran negara untuk pensiun dan tunjangan prajurit yang lebih lama juga berpotensi meningkat, yang pada akhirnya bisa berpengaruh pada alokasi dana pertahanan maupun sektor lainnya.
Sebelumnya, TNI berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, serta berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan. Dalam revisi UU TNI, kedudukan TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Perubahan ini memicu kekhawatiran terkait independensi TNI sebagai institusi pertahanan negara. Jika TNI terlalu erat dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan, maka potensi politisasi dalam pengambilan kebijakan pertahanan dapat meningkat. Hal ini juga berisiko menurunkan netralitas TNI dalam dinamika politik nasional.
Revisi UU TNI juga menambah jumlah tugas operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 17 tugas. Beberapa tugas OMSP yang telah ada meliputi penanggulangan bencana, pengamanan objek vital nasional, hingga pemberantasan terorisme. Dengan bertambahnya tugas ini, ada potensi peningkatan keterlibatan TNI dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum atau lembaga pemerintahan lainnya.
Dampak bagi masyarakat adalah kemungkinan meningkatnya peran militer dalam kehidupan sehari-hari, yang bisa mengurangi ruang bagi pendekatan sipil dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan. Selain itu, perlu ada pengawasan ketat agar keterlibatan TNI dalam tugas-tugas tambahan ini tidak melanggar hak asasi manusia atau menyebabkan penyalahgunaan wewenang.***


