Infotren.id - Di tengah maraknya pemutaran lagu di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan malam, pemerintah Indonesia kini menerapkan aturan tegas terkait pembayaran royalti. Aturan ini bukan sekadar untuk menambah pemasukan negara, melainkan bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Bayangkan saja, seorang musisi menciptakan lagu dengan jerih payah, namun lagunya diputar di berbagai tempat komersial tanpa ia menerima imbalan sepeser pun. Keuntungan yang didapat hanyalah popularitas, tapi tidak ada kompensasi materi, royalti hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka.
Secara sederhana, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan (misalnya lagu atau musik) yang dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.
Sistem ini bisa dianggap sebagai bentuk lisensi hak untuk memutar atau menggunakan karya dalam jangka waktu tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan PP ini, setiap pihak yang memutar lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Kegiatan yang termasuk pemakaian komersial antara lain:
- Memutar lagu di kafe, restoran, bar, atau diskotek,
- Menayangkan musik di hotel, pusat perbelanjaan, atau transportasi umum,
- Menggunakan musik dalam acara berbayar seperti konser, pameran, atau pesta tertentu.
Sebaliknya, jika lagu hanya diputar untuk kepentingan pribadi (misalnya mendengarkan di rumah dengan headset), tidak ada kewajiban membayar.
Pengelolaan royalti di Indonesia berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas:
1. Menghimpun pembayaran royalti dari pelaku usaha atau pihak yang menggunakan lagu secara komersial.
2. Mendistribusikan royalti kepada para pencipta, produser, dan performer musik.
3. Menetapkan tarif lisensi berdasarkan jenis usaha dan luas penggunaan.
Prosesnya biasanya melibatkan Koordinator Penarikan, Perhimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R). Pelaku usaha yang ingin menggunakan musik harus mendaftar lisensi melalui LMKN, mengisi data lagu yang akan diputar, membayar tarif yang ditetapkan, lalu menerima sertifikat lisensi yang berlaku setahun penuh.


