INFOTREN.ID - Kisah ini bermula dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, harus menghadapi kenyataan pahit dipecat dan dipenjara akibat laporan terkait pungutan dana sukarela sebesar Rp20 ribu (Dua puluh ribu rupiah).
Dana ini rencananya digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LSM BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara, menjadi sosok yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Faisal menjelaskan bahwa laporan itu bermula dari keluhan seorang siswa bernama Feri terkait adanya pungutan di sekolah.
Klarifikasi Berujung Tantangan
Faisal kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi kepada Abdul Muis. Namun, pertemuan tersebut justru berlangsung tegang.
"Saat saya datang klarifikasi, malah saya ditantang sama Pak Muis, katanya lapor saja ke polisi kalau saya bersalah. Maka itu saya buat laporan," tegas Faisal.
Faisal bersikukuh bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan di sekolah. Ia berpegang pada regulasi yang mengatur bahwa sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak dipatok nominalnya.


