INFOTREN.ID - Kasus mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang UIN Malang), Imam Muslimin alias Yai Mim, terus bergulir dan semakin menarik perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang Kota, Yai Mim membuat pengakuan mengejutkan.
Pengakuan Kontroversial: Pasien RSJ Bebas dari Dakwaan?
Melalui sebuah video yang viral di media sosial, Yai Mim mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Ia bahkan mengklaim bahwa statusnya sebagai pasien RSJ membuatnya bebas dari segala dakwaan hukum.
“Ketiga, saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” ungkap Yai Mim dalam video yang beredar.
Sontak, pengakuan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Benarkah seseorang yang memiliki gangguan jiwa otomatis bebas dari jeratan hukum?
Pakar Hukum Angkat Bicara: Proses Hukum Tetap Berjalan!
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika, memberikan penjelasan terkait hal ini. Dilansir dari Kompas.com, Prija menegaskan bahwa pengakuan Yai Mim sebagai pasien RSJ tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Nanti yang menentukan pengadilan. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terus dilakukan. Nanti di pengadilan yang memutuskan,” ujar Prija dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Prija menjelaskan bahwa penilaian apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan kewenangan penyidik, melainkan hakim. Hal ini akan diputuskan di persidangan dengan mempertimbangkan keterangan para ahli.


