INFOTREN.ID - Pernahkah Anda membayangkan seorang wartawan yang berani mengungkap fakta justru terancam dipenjara? Atau seorang jurnalis yang kritis malah digugat secara perdata? Kabar baiknya, mimpi buruk itu kini mulai sirna! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang bisa mengubah wajah dunia jurnalistik di Indonesia. Penasaran? Simak selengkapnya!

MK Kabulkan Gugatan: Angin Segar untuk Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dilayangkan oleh Irfan Kamil selaku ketua Ikatan Wartawan Hukum. Putusan ini tertuang dalam nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945.

Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

Dalam petitumnya, MK juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diartikan bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata bisa langsung dilakukan kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Artinya, wartawan kini lebih terlindungi!

iklan sidebar-1

Kriminalisasi Pers: Ancaman yang Nyata

Mahkamah menilai bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi adalah keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Posisi Rentan Wartawan: Mengapa Perlindungan Penting?

Dalam konteks ini, MK menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik seringkali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.