Infotren Sumut, Medan - Niko Saragih (38) Tahun seorang pria yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online di Kota Medan ditemukan meninggal dunia dalam keadaan luka sekucur tubuhnya, Sabtu (06/09/25).
Menurut informasi yang beredar korban meninggal dunia jatuh di dalam kamar mandi Kostnya di Gg. PWS, Jl. Gatot Subroto Kota Medan. Dan jasat korban sempat di larikan kerumah sakit Advend Medan sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Namun hingga kini masih menyisihkan tanda tanyak besar di tengah-tengah publik atas temuan luka di sekucur tubuh korban.
Atas kejadian ini Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH, MH, Sabtu (6/9/2025) mengatakan, seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.
"Menyikapi Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya," katanya.
Lanjut Irvan, hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang," ujarnya.
Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.
LBH Medan Mendesak Tiga Hal Kepada Kapolda Sumut dan Jajarannya


