INFOTREN, ID - Setelah menggelar sosialisasi penertiban, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar bagaimana langkah konkret menata kembali kawasan konservasi Situ Gintung yang dipenuhi bangunan liar.
Kawasan yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ini sejatinya berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus pengendali banjir.
Namun, maraknya bangunan tanpa izin dalam beberapa tahun terakhir membuat fungsi vital Situ Gintung terancam, Selasa (16/9/2025).
Pemerintah bersama unsur tiga pilar (Polri, TNI, dan Pemkot Tangsel) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane menegaskan komitmen untuk mengembalikan kawasan sesuai peruntukannya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar formalitas.
“Situ Gintung harus dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai kawasan konservasi. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya ketika mengikuti sosialisasi penertiban beberapa waktu lalu.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, menyampaikan bahwa pasca sosialisasi pihaknya terus berkoordinasi dengan BBWS Ciliwung–Cisadane. Menurutnya, kewenangan penuh terkait kawasan konservasi berada pada instansi tersebut.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan BBWS, karena kewenangan sepenuhnya tidak hanya di kita,” jelas Yudha.
Sementara itu, Lurah Cirendeu, Azis Zulfikar, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajak pengurus RW untuk berdialog dengan pemilik bangunan. Sebagian besar bangunan liar diketahui dimiliki warga sekitar yang saling mengenal.


