INFOTREN.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini berada dalam sorotan tajam setelah praktisi hukum memberikan peringatan keras terkait krisis pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Walikota Benyamin Davnie dinilai berpotensi menghadapi jeratan pidana serius jika terus membiarkan praktik pembuangan sampah yang melanggar hukum lingkungan.
Pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie, menegaskan bahwa sistem open dumping yang masih digunakan seharusnya sudah ditutup sejak tahun 2013 silam sesuai mandat undang-undang. Menurutnya, kegagalan dalam menutup sistem pembuangan terbuka tersebut mencerminkan kelalaian pejabat dalam menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.
"Tangerang Selatan adalah kota satelit yang modern, namun urusan sampahnya masih menggunakan pola lama yang merusak lingkungan," ujar Hamim dalam pernyataan resminya, Kamis (23/1). Ia menekankan bahwa jika pencemaran terus berlangsung, Walikota Tangsel secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di pengadilan.
Sanksi bagi pejabat yang lalai tidak hanya bersifat administratif, melainkan tertuang jelas dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengatur hukuman bagi pengelola atau otoritas yang dengan sengaja mengabaikan standar operasional sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan bagi warga.
Hamim merinci bahwa hukuman maksimal bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara paling lama hingga 10 tahun. "Jika terbukti ada kesengajaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, Pasal 41 mengancam dengan denda mencapai Rp5 miliar," jelas praktisi hukum tersebut.
Selain hukuman kurungan, denda minimal sebesar Rp100 juta dipastikan akan menanti jika pengelolaan sampah terbukti tidak memperhatikan norma dan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan bagi eksekutif bahwa isu lingkungan di TPA Cipeucang bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana yang fatal.


