INFOTREN.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan sanksi denda sebesar Rp5.000 kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menghadiri Apel Hari Kesadaran Nasional tanpa keterangan jelas. Denda tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

‎Dalam amanatnya di Lapangan Puspemkot Tangsel, Benyamin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang malas atau lalai, terutama dalam kegiatan formal seperti apel. Ia menolak alasan seperti macet atau lupa, dan hanya memberikan pengecualian bagi pegawai yang tengah bertugas resmi di luar kota.

‎"Kalau masih ada yang tidak hadir tanpa alasan jelas, saya akan pertimbangkan sanksi yang lebih keras, termasuk evaluasi jabatan," tegasnya.

‎Ia juga menginstruksikan BKPSDM dan Inspektorat untuk mencatat nama-nama ASN yang tidak hadir. Kekecewaan turut disampaikan terhadap beberapa pejabat seperti Lurah dan Kepala Bagian yang absen tanpa keterangan, padahal mereka diharapkan menjadi teladan dalam kedisiplinan.

‎Benyamin mengingatkan bahwa apel ini merupakan momen refleksi kinerja dan komitmen pelayanan publik, sejalan dengan visi Kota Tangsel menjadi kota Unggul, Inovatif, Inklusif, Kolaboratif, dan Lestari menuju 2030.

iklan sidebar-1

‎"Saya hanya minta kalian tingkatkan disiplin dan kinerja. Ini apel kesadaran, kalau tidak sadar untuk datang, terus mau ngapain?".(*)