INFOTREN.ID - Pernahkah kamu merasa keadilan itu begitu jauh, bahkan mustahil untuk diraih? Kisah Prada Lucky Namo akan membuatmu berpikir ulang. Setelah melewati serangkaian persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya titik terang muncul. Air mata haru dan kelegaan pecah di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apa yang sebenarnya terjadi?

Tangis Haru Ibunda Lucky: "Keadilan Telah Datang!"

Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky Namo, tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan putranya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan mereka.

"Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (31/12).

Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey. (Foto KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

iklan sidebar-1

Vonis Mengejutkan: Belasan Prajurit TNI Dihukum Berat!

Majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis yang cukup berat kepada para terdakwa. Sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat! Sebuah keputusan yang tegas dan menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan disiplin.

Lebih dari Sekadar Hukuman: Restitusi Ratusan Juta untuk Keluarga Korban