INFOTREN.ID - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan perbincangan mengenai potongan pajak uang pensiun dan pesangon yang disebut-sebut mencapai 25 persen.
Unggahan dari akun @pajakitumudah pada 30 Oktober 2025 lalu, memicu reaksi warganet yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Banyak yang mempertanyakan mengapa uang pensiun yang seharusnya menjadi bekal di hari tua justru kembali dipajaki, padahal selama bekerja, gaji mereka sudah dipotong PPh 21 setiap bulan.
Karyawan Gugat, Pemerintah Beri Penjelasan
Kegelisahan ini bahkan sampai mendorong sembilan karyawan swasta untuk melayangkan gugatan terkait pajak uang pensiun dan pesangon.
Gugatan dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini menjadi bukti betapa sensitifnya isu ini di kalangan pekerja.
Menanggapi keresahan yang berkembang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak 25% hanya berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
"Tarif (pajak) 25 persen hanya dikenakan atas penghasilan pesangon yang nilainya lebih dari Rp 500 juta," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/11/2025).


