INFOTREN.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana praktik korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat. 

Seorang guru bersertifikasi, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Konawe, diduga menerima tunjangan profesi guru (TPG) selama kurang lebih delapan bulan tanpa menjalankan kewajiban mengajar.

Siapa Dalang di Balik Layar?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk memuluskan pencairan dana tunjangan profesinya, Hania diduga menggunakan jasa "joki" untuk mengajar menggantikan dirinya di sekolah tempat ia terdaftar sebagai guru sertifikasi. 

Praktik ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.

iklan sidebar-1

Ketika Jabatan Publik Mengalahkan Panggilan Profesi

Sejak dilantik sebagai Ketua TP PKK Konawe pada 27 Maret 2025, Hania disebut tidak lagi aktif mengajar. 

Namun ironisnya, TPG miliknya diduga masih terus mengalir ke rekening pribadi hingga beberapa bulan terakhir. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.