INFOTREN.ID - RUU KUHAP disahkan diam-diam? Ada udang di balik batu? Publik dibuat bertanya-tanya, mengapa prosesnya begitu tertutup dan tergesa-gesa? 

Menyikapi fenomena ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai kurang transparan. 

Isnur menuding DPR tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi akademisi dan ahli hukum untuk mempelajari draf RUU tersebut.

DPR "Main Belakang"?

Isnur menjelaskan bahwa DPR terkesan menyembunyikan draf RUU KUHAP setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk YLBHI. 

iklan sidebar-1

"DPR menyembunyikan, tidak pernah men-share hasil pasal-pasal draft KUHAP setelah sebagian dari kami termasuk YLBHI memberikan masukkan di bulan Juli," ujarnya, dilansir dari Kompas TV (22/11).

Proses Kilat, Publik Gigit Jari

YLBHI juga menyoroti kecepatan pengesahan RUU KUHAP yang dinilai terburu-buru dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Akibatnya, dinamika diskusi, kritik, dan masukan dari masyarakat menjadi terhambat.

Draf "Mendadak" Muncul