INFOTREN.ID - Kisah pilu datang dari dunia pendidikan di Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua guru senior, Drs. Rasnal, M.Pd. (Kepala SMAN 1 Luwu Utara), dan Drs. Abd. Muis Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara), harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Penyebabnya? Sebuah kebijakan urunan sebesar Rp20 ribu yang bertujuan mulia: membantu rekan-rekan guru honorer.
Awal Mula Niat Baik
Peristiwa ini bermula sekitar lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara. Sepuluh guru honorer mengeluh karena belum menerima honor selama sepuluh bulan.
Mereka belum terdaftar di sistem Dapodik, yang menjadi syarat pencairan gaji dari dana BOS.
Melihat kondisi tersebut, kepala sekolah berinisiatif menggelar pertemuan dengan Komite Sekolah.
Hasilnya, muncul kesepakatan kemanusiaan: setiap orang tua siswa yang mampu bisa menyumbang Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.
Bagi keluarga yang memiliki dua anak, cukup membayar sekali, dan yang tidak mampu, tidak diwajibkan sama sekali.


