INFOTREN.ID - Kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan tajam.
Bagaimana tidak, proyek yang diharapkan menerangi wilayah tersebut justru berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan bahwa kerugian akibat mangkraknya proyek ini mencapai Rp1,3 triliun.
Mangkrak dan "Total Lost": Ironi Pembangunan
Ironisnya, proyek PLTU Kalbar ini mangkrak dan dinyatakan "total lost" oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dilansir dari Tribata News (8/10/2025), Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, "Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK."
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523, yang jika dirupiahkan dengan kurs saat ini (sekitar Rp16.600 per dolar) mencapai Rp1,3 triliun.
Jerat Hukum Menanti Para Tersangka
Tim penyidik tidak tinggal diam. Mereka telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Dirut PLN periode 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua tersangka lain berinisial RR dan HYL. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.


