INFOTREN.ID - Di tengah hiruk pikuk dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama kemajuan bangsa, sebuah ironi pahit kembali mencuat di Kota Medan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan, justru menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menguak Tabir Korupsi: Dua Sekolah, Satu Modus

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua kepala sekolah menengah atas (SMA) di Medan atas dugaan korupsi dana BOS.

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan berinisial RA menjadi tersangka pertama yang ditahan pada Senin, 8 September 2025, atas dugaan penyelewengan dana BOS senilai Rp 826 juta.

iklan sidebar-1

Tidak berselang lama, pada Selasa, 9 September 2025, giliran mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan (yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 6 Medan), RN, yang menyusul ditahan. RN diduga melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 700 juta.

Kata Kejaksaan: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi sejumlah alat bukti, saksi, serta hasil perhitungan dari auditor negara tentang kerugian negara.

"Guna kepentingan pemeriksaan, tersangka kita tahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Daniel.