INFOTREN.ID - Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kota Semarang. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam skandal yang telah menyeret nama baik institusi kepolisian dan dunia pendidikan.
Awal Mula Tragedi: Cinta Terlarang di Balik Dinding Kostel
Kasus ini bermula pada Senin pagi, 17 November 2025, ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang. Ironisnya, AKBP Basuki berada di kamar yang sama saat jasad korban ditemukan.
Hubungan terlarang antara AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi telah berlangsung sejak tahun 2020.
Bahkan, keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), meskipun AKBP Basuki masih berstatus menikah. Fakta ini semakin memperburuk citra AKBP Basuki di mata publik.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Sidang Etik dan Pemecatan: Karir Hancur Lebur
Skandal ini tidak hanya berujung pada proses pidana, tetapi juga menyeret AKBP Basuki ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada Rabu, 3 Desember 2025, KKEP memutuskan untuk memberhentikan AKBP Basuki Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.


