BALI, INFOTREN – Misteri penembakan yang mengguncang kawasan wisata Canggu akhirnya mulai terkuak. Kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah di Bar The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa, Badung, polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengungkap kronologi lengkap, motif, hingga senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku berinisial H.S.H. (49), seorang warga negara Indonesia asal Jakarta Selatan, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/7/2026) malam setelah berusaha meninggalkan Bali. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Imigrasi Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta.


Kapolres Badung dalam konferensi pers menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.10 WITA, ketika H.S.H. yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol terlibat perkelahian dengan seorang pengunjung lain di area sofa dekat panggung DJ The Shady Pig. Melihat keributan itu, petugas keamanan bar berinisial I.M.Y.M. (32) bersama seorang pengunjung berkewarganegaraan Maroko berinisial E.A. (25) berusaha melerai.

Namun situasi justru berubah menjadi tragedi.

Saat proses peleraian berlangsung, I.M.Y.M. terdorong hingga jatuh tepat di depan pelaku dengan jarak sekitar satu meter. Dalam hitungan detik, terdengar letusan senjata api yang dibawa H.S.H.

Proyektil peluru menembus paha kiri petugas keamanan tersebut sebelum mengenai lutut E.A. yang berada tepat di belakangnya. Di saat bersamaan, seorang saksi lain juga mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan kaca yang beterbangan saat keributan terjadi. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku diduga menembakkan satu kali tembakan dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV955, satu proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm, empat magazen, sarung senjata api, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Keberadaan senjata api tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan. Polisi masih mendalami asal-usul senjata, jalur kepemilikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, H.S.H. dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas karena dinilai berdampak langsung terhadap citra keamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional.