TANGERANG SELATAN, Infotren.id – Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memilih skema sewa untuk kendaraan dinas. Menurutnya, kebijakan ini merupakan strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat dalam tata kelola keuangan modern.
Yanuar menekankan pentingnya melihat kebijakan ini melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset, bukan hanya angka makro dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari perspektif legalitas, skema penyewaan ini memiliki landasan hukum yang kuat, didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif," ujar Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026). Ia menambahkan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mempermudah proses pengadaan melalui e-purchasing dan e-catalogue, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Yanuar mengusulkan perubahan paradigma birokrasi dari kepemilikan aset (asset ownership) menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization). "Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik," tegasnya.
Ia juga membedah kalkulasi finansial terkait penurunan nilai kegunaan aset daerah jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli kendaraan baru. Umur ekonomis kendaraan operasional yang idealnya hanya berkisar 4 hingga 5 tahun menjadi variabel krusial. Setelah periode tersebut, performa mesin cenderung menurun drastis, sementara biaya perawatan melonjak.
"Jika Pemkot membeli aset, maka dalam beberapa tahun ke depan APBD Tangsel akan terus 'bocor' dan terbebani oleh tingginya biaya servis, penggantian suku cadang, hingga merosotnya nilai buku aset akibat penyusutan nilai (depreciation cost) yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal," jelas Yanuar.
Menurutnya, Pemkot Tangsel telah melakukan langkah cerdas dengan mengalihkan risiko siklus umur ekonomis kendaraan kepada pihak ketiga. Melalui kontrak sewa, urusan penurunan performa dan penuaan kendaraan menjadi tanggung jawab vendor. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya-biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi, hingga biaya perawatan.
Lebih lanjut, skema sewa ini memberikan garansi zero downtime. Jika ada unit yang mengalami masalah, vendor wajib menyediakan unit pengganti setara pada hari yang sama, memastikan pelayanan mobilitas birokrasi tidak terganggu.
Meskipun mendukung penuh kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie, Yanuar mengingatkan agar Inspektorat dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi di lapangan. "Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global," pungkasnya.