JAKARTA – Pengembalian tiga kendaraan milik Immanuel Ebenezer dan keluarganya dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026), tidak hanya menandai berakhirnya proses administrasi barang sitaan. Momen tersebut justru dimanfaatkan tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu untuk melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menyampaikan pesan politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, menyebut pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti bahwa mobil-mobil yang selama ini dikaitkan dengan kliennya ternyata tidak memiliki hubungan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.

"Alhamdulillah proses pengambilan barang bukti yang memang menjadi hak Pak Immanuel dan keluarganya sudah selesai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KPK yang telah memfasilitasi proses pengembalian ini," kata Aziz kepada wartawan di Rupbasan KPK.

Menurut Aziz, sejak awal perkara bergulir publik telah diarahkan untuk meyakini bahwa sejumlah kendaraan mewah yang disita merupakan milik Immanuel Ebenezer. Namun, kata dia, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda.

"Ini membuktikan seluruh mobil atau kendaraan mewah yang sejak awal hingga persidangan diframing sebagai milik Pak Immanuel ternyata bukan milik beliau. Faktanya, tiga mobil milik Pak Immanuel dan keluarganya dikembalikan karena memang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut," ujarnya.

Sebut OTT Diglorifikasi

Tidak berhenti pada persoalan kendaraan, Aziz juga melontarkan kritik terhadap pola penanganan perkara oleh KPK, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menilai OTT selama ini lebih banyak membentuk opini publik dibandingkan memberikan ruang bagi asas praduga tak bersalah.

"OTT ini diglorifikasi sehingga menjadi pembunuhan karakter terhadap seseorang. Itu yang menurut kami harus dikoreksi karena bertentangan dengan prinsip presumption of innocence," katanya.

Aziz bahkan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi yang berkembang ketika perkara pertama kali diumumkan kepada publik.